Salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga membenarkan adanya insiden tersebut, tetapi enggan berkomentar lebih jauh. "Wah gak penak aku (wah, saya tidak enak), ditanyakan ke Lapas aja Mas," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Kunrat Kasmiri, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Kalapas Semarang. Hal ini juga ditegaskan oleh ajudannya, Paskalis Nainggolan, yang mengatakan bahwa Kakanwil sedang berada di Nusakambangan untuk mempersiapkan kedatangan Menteri.
"Bapak (Kakanwil Ditjen Pas Jateng) terkait hal itu, yang peristiwanya terjadi beberapa waktu lalu, (arahan) agar berkomunikasi langsung ke Kalapas Semarang. Bapak saat ini sedang di Nusakambangan fokus untuk (persiapan) kedatangan Menteri," kata Paskalis via telepon, Selasa (4/2) malam.
Paskalis juga menyarankan wartawan untuk menghubungi ajudan Kalapas Semarang, Tutur, namun hingga berita ini diterbitkan, Tutur belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.
Di tengah polemik ini, Lapas Semarang telah mengalami pergantian pimpinan. Pada 18 Januari 2025, Usman Madjid menyerahkan jabatannya kepada Mardi Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Batu Nusakambangan. Usman sendiri kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
Diketahui, Agus Hartono sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022 setelah pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta.
Ia dikenal sebagai pengusaha yang tersandung berbagai kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Modusnya adalah membobol bank pelat merah melalui kredit macet, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, Agus juga sempat menghebohkan publik karena menuding dua jaksa Kejati Jateng telah memerasnya sebesar Rp10 miliar untuk menghapus status tersangkanya. Namun, Kajati Jateng saat itu, I Made Suanarwan, membantah keras tuduhan tersebut.
Setelah melalui proses hukum, Agus Hartono dijatuhi vonis 19 tahun penjara atas kasus-kasus yang menjeratnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait