PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga bersama Polsek Karangmoncol menggelar operasi penertiban kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Raya Pekiringan - Bantarbenda, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/2/2025) sore.
Penertiban ini dilakukan di lokasi yang kerap digunakan sebagai arena balap liar. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 44 sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas balap liar di wilayah Karangmoncol.
"Berdasarkan informasi di media sosial tersebut, sore ini kami dari Satlantas bersama Polsek Karangmoncol melaksanakan patroli dan penertiban terhadap anak-anak yang diduga akan melakukan balap liar di wilayah Karangmoncol," ujarnya.
Dari hasil dari razia ditemukan 44 sepeda motor melanggar aturan lalu lintas. Diantaranya pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, memasang knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion dan lain sebagainya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait