SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang akhirnya angkat bicara terkait adanya seorang narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat kedapatan berada di luar lapas. Narapidana bernama Agus Hartono kini telah dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap yang memiliki fasilitas Super Maximum Security.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemindahan napi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujar Mardi dikutip dari iNews Jateng, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, Mardi juga memastikan bahwa petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga integritas, tegas saya katakan pada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi Lapas sekarang sangat kondusif," tegasnya.
Mardi juga menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban baik di dalam Lapas maupun di lingkungan masyarakat.
Diketahui, kasus ini mencuat pada Januari 2025, ketika Agus Hartono kepergok intelijen kejaksaan berada di luar Lapas tanpa alasan yang jelas. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa napi korupsi dan TPPU tersebut terlihat berada di sebuah mal di kawasan Simpang Lima, Semarang, dan bahkan sempat makan di sebuah kafe di wilayah Semarang Atas.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait