Secara teknis, pihak pinjol tidak memiliki akses untuk melacak keberadaan nasabah secara langsung. Namun, mereka mengandalkan data terakhir yang terdaftar dalam sistem aplikasi pinjol. Biasanya, alamat yang digunakan untuk penagihan meliputi alamat kantor atau tempat kerja, alamat tempat tinggal atau alamat KTP.
Jika nasabah masih tinggal di alamat yang sama seperti yang tercantum dalam sistem, besar kemungkinan DC akan langsung mendatangi rumah untuk melakukan penagihan. Oleh karena itu, jika nasabah pindah tempat tinggal saat masih memiliki kewajiban pembayaran, sebaiknya segera memperbarui data agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik.
Agar proses penagihan berjalan sesuai aturan, menjaga komunikasi dengan pihak pinjol menjadi hal yang sangat penting. Nasabah sebaiknya tidak menghindari tanggung jawab, memperbarui data jika ada perubahan alamat, serta mengupayakan penyelesaian utang secara baik-baik. Dengan begitu, penagihan dapat dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait