PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan oleh tersangka NAB alias Ari (35).
Tersangka yang berprofesi sebagai sales di PT. Perintis Karya Sentosa Purwokerto Selatan ini diamankan pada Jumat (14/2/2025) di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penggelapan dengan cara membuat faktur penjualan atau pesanan fiktif.
Selain itu, NAB juga menerima pembayaran dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin perusahaan.
“Tersangka membuat faktur fiktif dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini merugikan perusahaan secara finansial,” ujar Kompol Andryansyah.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada 1 Juli 2023. Hasil audit menemukan 12 faktur penjualan yang bermasalah, terdiri dari 5 faktur fiktif dan 7 faktur yang telah dibayar lunas oleh konsumen namun tidak disetorkan ke perusahaan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait