7 Poin Penting yang Wajib Diketahui Soal Danantara 

Suparjo Ramalan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025). (Foto: Sindo TV)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025).

Acara peluncuran digelar di Istana Kepresidenan Jakarta. BPI Danantara, yang berperan sebagai superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengelola aset senilai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.674 triliun (dengan kurs Rp16.310 per dolar AS).

Informasi mengenai peluncuran Danantara sebelumnya telah disampaikan oleh Prabowo saat menjadi pembicara utama dalam forum World Government Summit yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 13 Februari 2025. 

“Kami sedang mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang berdasarkan evaluasi awal akan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS,” ujar Prabowo.

Berikut 7 poin penting yang wajib diketahui soal Danantara:

1. Landasan Hukum

Pembentukan Danantara didasarkan pada Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi UU ini disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu poin dalam draf revisi menyebutkan, “Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN.”

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network