OJK Sambut Positif Pembentukan BPI Danantara untuk Penguatan Ekonomi Nasional

Elde Joyosemito
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam membentuk BPI Danantara. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Pembentukan lembaga ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif, meningkatkan investasi dalam negeri, serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.

Dian menjelaskan, BPI Danantara dibentuk melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025. Lembaga ini bertugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkannya untuk investasi strategis, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.

“Kehadiran BPI Danantara bukanlah hal baru. Sovereign wealth funds telah lama diterapkan di berbagai negara, seperti Government Pension Fund Global di Norwegia, Temasek Holdings di Singapura, Qatar Investment Authority di Qatar, dan Abu Dhabi Investment Authority di Uni Emirat Arab. Lembaga-lembaga ini berfokus pada pengelolaan dana investasi berskala besar, terutama di bidang teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasokan strategis,” ujar Dian.

Diharapkan, BPI Danantara dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara, mengintegrasikan aset, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi kinerja BUMN. Hal ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank ini wajib mematuhi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai lembaga pengawas, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk memastikan pengelolaan Bank BUMN tetap govern, prudent, dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah. Oleh karena itu, mereka harus menjaga kinerja yang baik dan membangun persepsi positif di kalangan investor,” tegas Dian.

Dian menegaskan, peraturan perbankan di Indonesia selalu mengacu pada prinsip prudential banking yang sejalan dengan international best practices. Hal ini merupakan konsekuensi dari keanggotaan Indonesia dalam G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Prinsip ini menjadi pedoman bagi industri perbankan, termasuk Bank BUMN, dalam meningkatkan integritas dan transparansi pengelolaan.

OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. “Koordinasi ini bertujuan memastikan pengelolaan Bank BUMN berjalan dengan baik, konsisten, dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dian.

Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara mencatat kinerja yang positif hingga Desember 2024. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), laba bersih, dan kredit menunjukkan tren positif, dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai. Hal ini menjadi indikator bahwa sustainability kinerja bank-bank tersebut di masa depan tetap terjaga.

Pada 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja berkelanjutan. Melalui strategi terarah, inovasi digital, dan pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Dian menegaskan, pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, termasuk keamanan simpanan masyarakat. “Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

OJK meminta Bank BUMN untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kepada nasabah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. “OJK akan terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” pungkas Dian.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network