Satreskrim Polresta Banyumas Ungkap Kasus Judi Togel, Pelaku Diamankan

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi toto gelap (togel) dan mengamankan seorang pelaku. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP Infinix Hot 10 Play model Infinix X688C warna biru, 1 tas slempang Eiger warna hitam, 1 kartu ATM BRI, uang tunai senilai Rp221.500, dan 1 lembar rekapan pembelian nomor togel.

TO diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Banyumas dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network