Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP Infinix Hot 10 Play model Infinix X688C warna biru, 1 tas slempang Eiger warna hitam, 1 kartu ATM BRI, uang tunai senilai Rp221.500, dan 1 lembar rekapan pembelian nomor togel.
TO diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Banyumas dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait