Karena belum ada perkembangan lagi, maka pihaknya mengirim kembali surat ke Menko Polhukam. “Saya mendapatkan informasi kalau Kamis (17/3) ada yang dipanggil,”jelasnya.
Ananto mengatakan kasus yang dilaporkan kepada Mabes Polri terkait aset di Kebodalem milik Pemkab Banyumas untuk eks perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang sudah habis masa hak kelola oleh pihak ketiga tahun 2012 dan 2014 lalu.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yakni ada penggelapan, karena aset itu seharusnya sudah kembali dikelola oleh pemkab karena sertifikatnya milik pemkab. Namun diserah kelolakan lagi selama 30 tahun ke depan kepada pihak ketiga sejak 2017 lalu,”jelas dia
Aset hasil perjanjian tahun 1980 dan 1982 tidak termasuk dalam objek sengketa perkara perjanjian tahun 1986. Berkaitan dengan penyerahan kembali pengelolaan itu, diduga ada potensi kerugian negara
Dalam laporan ke Mabes Polri disertai perhitungan potensi kerugian berkaitan perbuatan melawan hukum. Yakni aset tanah seluas 6.571 m2 (objek perjanjian tahun 1980 dan 1982) dan bangunan 51 rumah toko (ruko). Kerugian diperkirakan hingga ratusan miliar.
Dari perhitungan kasar yanng buktinya (perjanjian sewa kontrak), nilai dari penyewa baru ke pengelola, per unit ruko dihargai sekitar Rp 500 juta plus pajak 10 persen untuk masa sewa 30 tahun ke depan dari tahun 2017.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait