PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Penyerahan pengelolaan aset Kebondalem akhirnya diserahkan ke Pemkab Banyumas. Kasus tersebut terkatung-katung dan tidak ada penyelesaian hingga 19 tahun.
Laliu bagaimana dengan kasus hukumnya? Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto, mengatakan bahwa penyerahan aset Kebondalem dilaksanakan setelah proses hukum selesai.
"Jadi, dengan pengembalian aset atau asset recovery, memiliki status hukum yang kuat. Yang diutamakan adalah pengembalian aset. Sehingga kasus hukumnya sudah selesai, tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya," tegas Kajati usai acara penyerahan aset yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, dengan pengembalian aset tersebut, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena yang diutamakan adalah pengendalian aset. "Pengelolaan selanjutnya harus sesuai dengan SOP dan harus transparan. Pengembalian aset semacam ini pernah dilakukan dalam kasus Stadion Diponegoro dan PRPP," tandasnya.
Kejaksaan mempunyai Jaksa Pengacara Negara yang nantinya bisa dilibatkan dalam proses pendampingan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya. "Pemkab memiliki tanggung jawab untuk mengelola sesuai koridor hukum dan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar mengatakan bahwa aspek hukum telah selesai, kemudian nantinya ada aspek administratif dan fisik.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait