Bagaimana Kasus Hukum Pengelolaan Aset Kebondalem? Kajati: Sudah Selesai

Elde Joyosemito
Penyerahan aset Kebondalem dilaksanakan setelah proses hukum selesai.  (Foto: iNewsPurwokerto)

"Proses yang telah berjalan ini harus ditata administrasinya. Nantinya saya minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Kemudian ke depannya, bagaimana melindungi aset-aset daerah. Yang penting untuk masyarakat Banyumas," ujarnya.

Terkait dengan penyewa-penyewa, nantinya akan ditata. Yang paling rumit penyelesaiannya adalah penafsiran hukum dan terkait dengan gugat-menggugat.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan pihaknya bersama Sekda dan jajaran akan menghadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperhitungkan aset-aset yang ada di Kebondalem.

"Setelah ini, kami menghadap BPKP untuk meminta perhitungan aset yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam pengelolaan asetnya. Nanti kami meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara," katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network