Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaannya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau pengedaran BBM subsidi tanpa izin.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait