Timbun BBM Bersubsidi, Polresta Banyumas Ringkus Dua Pelaku

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas bongkar dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tanpa izin. (Foto: Polresta Banyumas)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. 

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan mencegah penyalahgunaannya. 

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau pengedaran BBM subsidi tanpa izin.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network