PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Puasa dalam Islam berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri, sejak fajar hingga matahari terbenam.
Namun, bagaimana jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami keluar cairan bening dari kemaluannya? Apakah hal ini membatalkan ibadah puasa?
Pertanyaan ini kerap menjadi perdebatan, mengingat keluarnya air mani jelas membatalkan puasa. Tetapi, apakah keluar cairan bening dari kemaluan memiliki hukum yang sama?
Perbedaan Air Madzi dan Air Mani
Cairan bening yang keluar dari kemaluan, yang dikenal sebagai air madzi, berbeda dengan air mani. Air madzi biasanya muncul saat seseorang terangsang karena membayangkan sesuatu yang bersifat syahwat atau akibat bercumbu dengan pasangan. Berbeda dengan air mani yang keluar dengan dorongan kuat dan menyebabkan rasa lemas, air madzi keluar tanpa disadari, tidak memancar, dan tidak menyebabkan kelelahan setelahnya.
Lalu, apakah keluarnya air madzi membatalkan puasa? Berikut hukum keluar air madzi dari kemaluan saat puasa.
Hukum Keluar Air Madzi Saat Puasa
Mengacu pada kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitou menjelaskan bahwa “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.”
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait