Pemkab Kebumen Berikan THR bagi Pegawai Non-ASN, Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa

Elde Joyosemito
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai non-ASN termasuk petugas penunjang kegiatan (P2K). (Foto: Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas penunjang kegiatan (P2K). 

Selain itu, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa juga akan menerima tambahan penghasilan (Tamsil) menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberian THR bagi pegawai non-ASN telah ditandatangani dan segera dicairkan. Besaran THR yang diberikan adalah Rp300.000 per orang.

"Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Kami berharap masyarakat tidak melihat besaran nominalnya, melainkan komitmen Pemda untuk memperhatikan pegawai non-ASN. Mereka juga bekerja untuk pemerintah dan masyarakat," ujar Bupati Lilis dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/3/2025).

Selain THR untuk pegawai non-ASN, Pemkab Kebumen juga memberikan Tamsil bagi Kades, Sekdes, dan perangkat desa. Besaran Tamsil yang diberikan bervariasi, yakni Rp1.100.000 untuk Kades, Rp990.000 untuk Sekdes, dan Rp891.000 untuk perangkat desa. Tamsil ini dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang Lebaran.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network