"Semoga bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Kami berusaha memperhatikan semua pihak, termasuk pegawai non-ASN, guru, tenaga teknis, serta kepala desa, sekdes, dan perangkat desa," tambah Bupati Lilis.
Pembayaran THR bagi pegawai non-ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk bulan Januari dan Februari 2025 direalisasikan, paling lambat pada 25 Maret 2025.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan pembayaran jasa pegawai non-ASN, pembayaran THR akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk dua bulan tersebut selesai.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Kebumen terhadap kontribusi pegawai non-ASN dan perangkat desa dalam mendukung pelayanan publik.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait