Pemkab Kebumen Berikan THR bagi Pegawai Non-ASN, Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa

Elde Joyosemito
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai non-ASN termasuk petugas penunjang kegiatan (P2K). (Foto: Pemkab Kebumen)

"Semoga bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Kami berusaha memperhatikan semua pihak, termasuk pegawai non-ASN, guru, tenaga teknis, serta kepala desa, sekdes, dan perangkat desa," tambah Bupati Lilis.

Pembayaran THR bagi pegawai non-ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk bulan Januari dan Februari 2025 direalisasikan, paling lambat pada 25 Maret 2025.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan pembayaran jasa pegawai non-ASN, pembayaran THR akan dilakukan setelah pembayaran jasa untuk dua bulan tersebut selesai.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Kebumen terhadap kontribusi pegawai non-ASN dan perangkat desa dalam mendukung pelayanan publik.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network