PURWOKERTO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas menangkap dua tersangka yang terkait dengan narkotika.
Dari dua tersangka, salah satunya adalah RM, 31. Dia diamankan petugas di depan Toko Emas Samiaji Pasar Karanglewas. RM adalah seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetik. RM bersama petugas BNNK Banyumas mengambil paket yang berisi 96,71 gram. Barang bukti tersebut sedianya akan diedarkan, tetapi ternuyata terbongkar terlebih dahulu.
Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro mengatakan tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan S yang ditangkap oleh BNN Banyumas tahun 2021. “Modus dari jaringan ini adalah menjual dan menawarkan tembakau sintetis melalui media sosial,”jelas Agus pada konferensi pers di Kantor BNN pada Selasa (22/3/2022).
Menurut Agus, selain itu, tersangka lain adalah FA, 19, warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. FA adalah penerima paket satu bungkus narkotika golongan I dengan jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 24,88 gram dalam kemasan plastik.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.4 tahun 2021 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait