Kasus Asabri, Guru Besar Unsoed Minta Kejagung Segera Perbaiki Surat Dakwaan

Elde Joyosemito
Guru Besar Unsoed Prof Hibnu Nugroho

PURWOKERTO, iNews.id- Pembatalan surat dakwaan 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri harus segera direspons Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung diminta untuk melakukan perbaikan kembali sesuai dengan keinginan majelis hakim.

"Ini bukan suatu petaka, tapi ada suatu perbaikan yang kami apresiasi karena tujuannya untuk membuktikan. Jadi masalah pembatalan surat dakwaan itu belum masalah bukti, tapi belum memenuhi syarat administrasi,”jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho pada Senin (23/8).

Dijelaskan oleh Prof Hibnu, surat dakwaan yang dibatalkan tersebut dikembalikan  jika ada kekurangan atau kekurangjelasan. Pengembalian surat dakwaan tersebut bukan berarti batal perkaranya melainkan untuk diperbaiki oleh jaksa penuntut umum. “Ini tidak akan memengaruhi dan belum merupakan ne bis in idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya, red.). Ne bis in idem itu kalau sudah putusan akhir, itu seseorang tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya,”kata dia.

Prof Hibnu mengatakan bahwa surat dakwaan masih dapat diperbaiki. Kejagung diharapkan melakukan perbaikan kembali terhadap surat dakwaan tersebut untuk diterjemahkan seperti keinginan majelis hakim. “Di sini terjadi sinergi. Sebelum hakim melakukan pemeriksaan, tolong dibuat dipecah, jangan 13 terdakwa menjadi satu dakwaan, hal itu akan sulit untuk membuktikan,”ujarnya.

Dalam penggabungan tersebut, kata dia, rupanya hakim melihatnya obscuur sehingga sulit untuk menguraikannya, khususnya yang berkaitan dengan peran dari 13 terdakwa. Hingga akhirnya, lanjut dia, ke-13 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut mengajukan eksepsi dan diterima oleh majelis hakim.

Nantinya bisa saja Kejagung melakukan splitsing menjadi enam berkas dakwaan, tiga atau empat, menyesuaikan dengan unsurnya. “Saya kira memang lebih baik diperbaiki. Putusannya jelas, untuk diterjemahkan masing-masing subyek tersangkanya dan unsur-unsurnya. Sidangnya memang akan terpisah. Bisa nantinya saling menjadi saksi maupun saling menjadi terdakwa. Saya kira dengan seperti itu akan lebih mudah pembuktiannya dan justru penyelesaiannya akan cepat,”tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela pada tanggal 16 Agustus 2021 membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network