JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiga mantan pejabat tersebut terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.
Menurut dia, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN diduga tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan penyimpangan prosedur, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah paket pengadaan yang didanai negara.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
