JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru bertajuk Hari Belajar Guru, yang menetapkan satu hari dalam sepekan khusus bagi para guru untuk belajar dan mengembangkan diri. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Kebijakan ini dirancang untuk membentuk budaya belajar berkelanjutan di kalangan guru. Selain memberikan waktu refleksi, Hari Belajar Guru juga mendorong kolaborasi antarguru guna meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di kelas.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Nunuk menegaskan, guru adalah fondasi utama dalam dunia pendidikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan menjalani Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai bagian dari peningkatan kualitas diri yang relevan dengan perkembangan zaman.
Hari Belajar Guru akan berlangsung satu kali setiap minggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antar-guru di sekolah. Yang terpenting, kebijakan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar reguler.
“Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait