PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perbankan yang melibatkan seorang oknum karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.
Dari aksi tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp523 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan pihak bank yang menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah transaksi yang merugikan nasabah.
"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Petrus.
Tersangka berinisial N.H.S. alias Dika (35), warga Banyumas, diketahui bekerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) di kantor cabang tersebut. Ia diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025 untuk menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka diduga membuat seolah-olah terdapat transaksi deposito atas nama nasabah. Untuk meyakinkan korban, ia juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank pada dokumen yang digunakan. Korban kemudian dibujuk untuk menyerahkan dana dengan janji memperoleh bunga yang lebih tinggi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
