Kegiatan ini bersifat kolektif dan difasilitasi melalui berbagai wadah kolaboratif, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Uniknya, jadwal Hari Belajar dapat berbeda-beda antar mata pelajaran. Misalnya, guru Matematika bisa memiliki hari belajar yang berbeda dari guru Bahasa Indonesia atau PJOK. Kegiatan ini bisa dilakukan di dalam maupun di luar satuan pendidikan, tergantung bentuk forum belajar yang diikuti.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, pemerintah memperbolehkan penggunaan dana operasional pendidikan, seperti BOP PAUD, BOS, atau BOP Kesetaraan, baik reguler maupun kinerja. Dana juga bisa berasal dari sumber lain yang sah sesuai regulasi.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan dari kepala daerah dan dinas pendidikan di masing-masing wilayah, Hari Belajar Guru diharapkan bisa menjadi budaya positif yang mengakar. Pemerintah optimistis, kebijakan ini akan berdampak nyata dalam meningkatkan mutu guru, memperkuat karakter peserta didik, dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih dinamis di Tanah Air.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait