Korban langsung dilarikan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima laporan segera membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
"Dalam waktu singkat, kami berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Cilacap dan Brebes. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FR (20), ZA (19), serta seorang pelajar SMA berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial JP (20) – yang diduga menjadi otak penganiayaan sekaligus suami dari perempuan yang diduga berselingkuh dengan korban – dan SR (20).
Ruruh juga menyebutkan bahwa FR, ZA, dan JP merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka diketahui tergabung dalam sebuah geng motor yang dipimpin oleh JP.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait