PURWOKERTO, iNews,id - Pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) melibatkan napi Lapas Kelas II Purwokerto berinisial AD. Dia adalah napi atau warga binaan asal Boyolali.
BACA JUGA:
Wow! Napi Lapas Purwokerto Kendalikan Jaringan Narkoba Wilayah Boyolali
Bagaimana pengungkapannya? “Dalam pengembangan kasus awal, ternyata kemudian melibatkan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Napi tersebut berasal dari Boyolali. Kami bersinergi dengan BNNP dalam mengungkap keterlibatan warga binaan tersebut,”kata Kalapas Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunaidi pada Rabu (23/3/2022) malam.
Menurutnya, AD adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto yang dihukum 11 tahun karena kasus narkoba. “Karena keterlibatan tersebut, kami langsung serahkan AD ini ke BNNP. Biar proses hukum berjalan. Upaya ini sebagai pencegahan peredaran narkoba di lapas,”jelasnya.
Seperti diketahui, BNNP Jateng mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Boyolali. Pengendalinya adalah napi Lapas Purwokerto. Hal itu terungkap menyusul penangkapan kurir pengirim sabu-sabu dari Jakarta tujuan Boyolali.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Cahyo Purwoko mengatakan, kurir tersebut ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. BNN menangkap seorang kurir berinisial H (39) warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.
"BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil," kata Cahyo.
Mobil yang menjadi target tersebut, kemudian dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022. Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
Dari keterangan H, pengiriman sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali merupakan perintah AD, napi yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Purwokerto.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait