Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi juga menemukan bahwa warung yang menjadi lokasi kejadian menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari tempat itu, petugas menyita delapan botol miras. Toko tersebut kini diproses secara hukum dalam perkara tindak pidana ringan, sesuai Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.
“Tidak ada izin usaha perdagangan minuman beralkohol di warung tersebut. Maka kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Meski para pelaku tampak mengenakan atribut yang menunjukkan afiliasi dengan sebuah organisasi masyarakat, pihak kepolisian menegaskan fokus mereka adalah pada aspek hukum, bukan latar belakang kelompok pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 369 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait