Dengan demikian, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BK, maka aduan tersebut dinyatakan gugur serta masalah rampung. "Kami tidak akan masuk pada proses penyelesaian yang disampaikan oleh para pengadu. Karena bukan menjadi ranah kewenangan BK," tandasnya.
Jadi, lanjut Supangkat, BK menyatakan tidak ada lagi persoalan yang menyangkut anggota dewan yang dilaporkan. Sekali lagi, karena memang pengadu telah mencabutnya.
Sebelumnya sempat ada pelaporan yang disampaikan oleh sejumlah warga terkait dengan salah seorang anggota dewan. Namun kenyataannya, setelah beberapa hari berselang, ada pencabutan pelaporan tersebut. Sehingga BK menyatakan bahwa masalah selesai.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait