PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas Supangkat menegaskan bahwa adanya laporan anggota dewan yang masuk ke BK dinyatakan selesai. Pasalnya, pengadu sudah mencabut surat pengaduan secara resmi. Bahkan para pengadu juga telah bertemu dengan Ketua BK DPRD Banyumas.
"Jadi, setelah ada pengaduan memang ada proses. Namun, pada Rabu pekan lalu, saya diberitahu oleh Humas DPRD kalau ada surat yang berisi pencabutan pengaduan. Sehingga secara resmi, tidak bisa dilanjutkan. Masalah selesai," tegas Supangkat di Gedung DPRD Banyumas pada Rabu (30/4/2025).
Dijelaskan oleh Supangkat, BK sebetulnya sudah menerima surat pengaduan dari tiga orang. Namun, saat akan diproses, ada lagi surat masuk yang berisi pencabutan surat pengaduan.
"Sesudah ada surat pencabutan pengaduan, pada Kamis sebetulnya akan memanggil para pengadu. Mereka datang, namun menginformasikan langsung kalau mereka secara resmi telah mencabut surat pengaduan. Mereka juga mengatakan telah mengirimkan surat secara formal dan kalau diundang tidak mau hadir karena kesibukan mereka. Tetapi saya katakan bahwa karena sudah dicabut, proses pemanggilan tidak ada lagi dan selesai," katanya.
Dengan demikian, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BK, maka aduan tersebut dinyatakan gugur serta masalah rampung. "Kami tidak akan masuk pada proses penyelesaian yang disampaikan oleh para pengadu. Karena bukan menjadi ranah kewenangan BK," tandasnya.
Jadi, lanjut Supangkat, BK menyatakan tidak ada lagi persoalan yang menyangkut anggota dewan yang dilaporkan. Sekali lagi, karena memang pengadu telah mencabutnya.
Sebelumnya sempat ada pelaporan yang disampaikan oleh sejumlah warga terkait dengan salah seorang anggota dewan. Namun kenyataannya, setelah beberapa hari berselang, ada pencabutan pelaporan tersebut. Sehingga BK menyatakan bahwa masalah selesai.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait