JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam memerangi praktik judi online yang kian marak dan meresahkan. Hingga Maret 2025, OJK telah memblokir 14.117 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan OJK kepada pihak perbankan untuk menutup akses terhadap 14.000 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online.
"Selain itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening, sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening," jelas Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari iNews.id, Jumat (9/5/2025).
Langkah ini menurutnya merupakan respons cepat OJK terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.
Tidak hanya berhenti di pemblokiran, OJK juga mendorong bank melakukan verifikasi lanjutan dengan menelusuri identitas kependudukan (NIK) yang terhubung dengan rekening-rekening mencurigakan. Bank diminta untuk menutup rekening yang terbukti sesuai dengan identitas para pelaku dan menerapkan prosedur pemeriksaan ketat atau enhanced due diligence.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tuturnya.
Menurut Dian, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam upaya ini. OJK terus bersinergi dengan Kemkomdigi serta aparat penegak hukum guna memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif dan menyeluruh.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK dan pemerintah untuk menjaga ketertiban di sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak merugikan judi online. Diharapkan, pemblokiran ribuan rekening ini bisa menghentikan aliran dana ilegal sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait