MUSI RAWAS, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 65 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu pagi (10/5/2025). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah tegas usai insiden kerusuhan yang terjadi di dalam lapas.
Proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.30 WIB dan dilakukan sepenuhnya melalui jalur darat. Sebanyak empat kendaraan digunakan, terdiri dari dua bus untuk mengangkut para napi dan dua unit Hiace untuk pendamping dan pengamanan.
"Ada 65 warga binaan yang dipindahkan melalui jalur darat menggunakan 4 kendaraan, yaitu 2 bus untuk warga binaan dan 2 kendaraan Hiace," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel, Erwedi Suprianto dikutip dari iNews.id.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat. Salah satu langkah unik yang diambil adalah mewajibkan seluruh narapidana menggunakan popok dewasa (pampers) selama perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan atau risiko keamanan selama di perjalanan, karena bus tidak akan berhenti.
"Seluruhnya kita arahkan ke Nusakambangan tidak ada yang dititipkan di tempat lain, 65 warga binaan juga sudah menggunakan pampers untuk mengantisipasi karena kita tidak berhenti ke toilet dan sebagainya karena kita juga memiliki SOP supaya tidak menimbulkan kerawanan," ujarnya.
Erwedi mengungkapkan bahwa para narapidana yang dipindahkan ini merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kerusuhan, termasuk di antaranya bandar narkoba, provokator, hingga perusak fasilitas lapas.
Sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, 65 narapidana tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk pendataan dan persiapan akhir.
Proses pemindahan ini mendapat pengawalan ekstra ketat dari personel Batalyon B Pelopor Petanang, anggota Satuan Samapta Polres Musi Rawas, serta petugas dari Kemenkumham Sumsel dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait