Amar Zoni Cs Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta dari Nusakambangan

Elde Joyosemito
Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Amar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Amar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan sementara dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) guna kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Pemindahan Amar Zoni dan empat WBP lainnya dilakukan untuk kepentingan persidangan. Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti, Minggu (14/12/2025).

Rika menyebutkan, proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Metro, serta didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, seluruh WBP langsung menjalani prosedur administrasi penerimaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis lapas.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network