BSU Rp 300 Ribu: Bantuan Subsidi Upah Dipastikan Mengalir Juni 2025, Siap-siap Pekerja Formal!

Muhammad Faizur Rouf
BSU Rp 300 Ribu: Bantuan Subsidi Upah Dipastikan Mengalir Juni 2025, Siap-siap Pekerja Formal!/Pixabay Emaji

Penting! Kriteria Penerima BSU 2025 yang Wajib Anda Ketahui

Agar bantuan ini tepat sasaran, Kemnaker telah menetapkan serangkaian syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025. Pastikan Anda memeriksa poin-poin berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan NIK yang valid.

Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Status kepesertaan aktif hingga Mei 2025.

Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta: Atau disesuaikan dengan UMP/UMK daerah jika lebih tinggi, dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.

Sektor Pekerjaan Tertentu: Mayoritas untuk pekerja formal (buruh, karyawan swasta, guru honorer).

Tidak Menerima Bansos Lain: Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Bukan PNS, TNI, atau Polri: Bantuan ini eksklusif untuk pekerja di luar ketiga kategori tersebut.

Bagaimana Cara Mendapatkan BSU 2025? Terus Pantau Kemnaker!



Editor : Muhammad Faizur Rouf

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network