JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Inisiatif Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi desa kini semakin konkret dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih).
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan pengelolaan sumber daya lokal. Dasar hukumnya pun jelas, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 18 Maret 2025.
Bagi desa yang ingin mengoptimalkan potensinya dan menciptakan kemandirian ekonomi, memahami panduan pembentukan KopDes Merah Putih adalah kunci. Berikut adalah tata cara lengkap yang bisa Anda ikuti.
1. Fase Inisiasi dan Penyadaran Masyarakat
Pembentukan KopDes Merah Putih dimulai dengan kesadaran dan inisiatif dari berbagai pihak, baik tokoh masyarakat, perangkat desa, kelompok usaha, atau dorongan dari pemerintah daerah.
Sosialisasi Intensif: Ini adalah langkah terpenting. Berikan pemahaman mendalam kepada seluruh warga desa mengenai konsep, tujuan, manfaat (baik individu maupun desa), dan prinsip-prinsip koperasi. Jelaskan potensi usaha yang bisa dikembangkan dan hak serta kewajiban anggota.
Pembentukan Tim Persiapan: Bentuklah tim yang terdiri dari individu-individu yang berintegritas, memahami koperasi, dan dipercaya masyarakat. Tim ini akan menjadi koordinator seluruh proses.
2. Rapat Pembentukan dan Perumusan Dasar Hukum Internal
Setelah masyarakat paham, tim persiapan akan mengundang seluruh warga desa yang berminat untuk menghadiri Rapat Anggota Pembentukan. Ini adalah forum tertinggi dalam pembentukan koperasi.
Agenda Rapat Penting:
Kesepakatan nama: "Koperasi Desa Merah Putih".
Penentuan alamat kantor koperasi.
Penetapan maksud dan tujuan (biasanya peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota dan masyarakat desa).
Pemilihan pengurus dan pengawas pertama secara demokratis.
Pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. AD menjadi landasan hukum utama, mengatur struktur organisasi, keanggotaan, keuangan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). ART adalah penjabaran operasional harian.
Penetapan modal awal yang berasal dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela anggota.
3. Pengajuan Pengesahan Badan Hukum: Langkah Legalitas Formal
Agar KopDes Merah Putih menjadi badan hukum yang sah, langkah-langkah berikut harus ditempuh:
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: Hasil rapat dan AD akan dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris, ditandatangani oleh semua pendiri.
Permohonan Pengesahan ke Dinas Koperasi: Pengurus akan mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian ke Dinas/Kantor yang membidangi koperasi di tingkat kabupaten/kota. Dokumen yang dilampirkan sangat lengkap, mulai dari salinan akta, berita acara rapat, daftar hadir, identitas pengurus, bukti setoran modal, surat keterangan domisili, rencana kerja, hingga NPWP koperasi (jika ada).
Verifikasi dan Penelitian: Pihak Dinas Koperasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan penelitian (baik administrasi maupun lapangan) untuk memastikan keabsahan dan potensi koperasi.
4. Pengesahan dan Pengumuman Resmi
Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil verifikasi positif, maka:
Penerbitan SK Pengesahan: Pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Pengumuman di Berita Negara: Akta yang telah disahkan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, menandai KopDes Merah Putih resmi berbadan hukum.
5. Operasional dan Pengembangan Berkelanjutan
Setelah resmi menjadi badan hukum, KopDes Merah Putih dapat mulai bergerak:
Mengurus izin usaha sesuai jenis usaha.
Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi.
Mengembangkan usaha dengan memanfaatkan potensi desa, menjalin kemitraan, dan meningkatkan pelayanan.
Melakukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas.
Menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara berkala serta diawasi oleh pengawas koperasi.
Target pemerintah adalah agar KopDes Merah Putih terbentuk di seluruh desa pada akhir Juni 2025. Fleksibilitas juga diberikan; desa dengan kurang dari 500 penduduk dapat bergabung dengan desa lain untuk membentuk satu koperasi.
Pembentukan KopDes Merah Putih ini adalah upaya strategis untuk memberdayakan ekonomi desa. Dengan proses yang terstruktur dan partisipasi aktif masyarakat, KopDes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan di pelosok negeri. Segera ambil bagian!
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait