Wajib Tau! Heboh Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, KemenKopUKM Beri Klarifikasi

Muhammad Faizur Rouf
Wajib Tau! Heboh Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, KemenKopUKM Beri Klarifikasi/Foto: kop.go.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar mengenai gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, bahkan hingga belasan juta rupiah per bulan, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi ini tentu menarik perhatian, mengingat Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa. Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pengurus koperasi ini dan bagaimana tanggapan resmi dari KemenKopUKM?

Berbagai angka sempat beredar di publik, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Bahkan, sempat ada informasi rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih dengan tawaran gaji mencapai Rp8 juta. Spekulasi ini tentu menimbulkan rasa penasaran, mengingat program ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Klarifikasi KemenKopUKM: Gaji Pengurus Fleksibel, Tergantung Kemampuan Koperasi

Menanggapi kabar yang beredar, pihak KemenKopUKM melalui staf khususnya memberikan klarifikasi penting terkait besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Kementerian menekankan bahwa penetapan kompensasi atau gaji pengurus koperasi sangat fleksibel. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan finansial serta kesepakatan internal anggota koperasi itu sendiri.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network