Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Periksa 3 Pejabat terkait Proses Lelang Proyek

Tim iNews.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas proses lelang proyek infrastruktur tersebut.

"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pelelangan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan dilakukan penyitaan atas beberapa barang bukti di mana sebelumnya tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip jateng.inews.id Kamis (26/8/2021).

Tiga saksi, yaitu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017 dan 2018 Arqom Al Fahmi yang diperiksa pada Rabu (25/8).

Selanjutnya dua saksi diperiksa pada Selasa (24/8), yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

KPK juga memanggil seorang saksi pada Rabu (25/8), yakni Kabag Pembangunan/Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarnegara Tahun 2015-2018 Joi Setiawan. Namun, KPK mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK telah menggeledah beberapa lokasi, seperti Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen diduga terkait dengan kasus.

Selanjutnya, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo, Banjarnegara. Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik.

Kemudian, Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan sebuah rumah di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dari dua lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network