PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan motif pembunuhan yang cukup mengejutkan. Tersangka Kiswanto mengaku marah dan tersinggung berat usai dihina korban yang menyebut alat kelaminnya kecil.
“Kata-kata korban membuat pelaku merasa direndahkan, sehingga pelaku bertindak spontan dan tragis dengan menghilangkan nyawa korban,” kata Kombes Ari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, jaket hitam bermotif garis putih, kaos lengan pendek berwarna hitam, celana panjang jeans warna biru, kaos pendek hitam, topi berwarna cokelat, bra berwarna hitam, ikat pinggang kulit warna hitam, serta sebuah helm berwarna merah.
Atas perbuatannya, Kiswanto dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
“Proses penyidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan unsur pidana lain dalam kasus ini,” tutup Kombes Ari.
Seperti diketahui, Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan mengerikan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan pelaku adalah Kiswanto (27) warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, sedangkan korban FAS (15) remaja asal Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait