Wanita Ziarah Kubur Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tim iNews. id
WANITA ziarah kubur bagaimana hukumnya dalam Islam. (Foto: Iyung Rizki/iNews )

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diketahui bahwa larangan wanita ziarah kubur terkait dengan ziarah yang dibarengi dengan fitnah atau dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat antara pria dan wanita di perjalanan dan sebagainya.

Jika ziarah kubur dibarengi dengan fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang maka ziarah kubur tidak diperbolehkan.

Melansir laman MUI pada Senin, 28 Maret 2022 disebutkan, namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita butuh untuk mengingat kematian seperti halnya kaum pria.

Imam al Nawawi mengomentari dalam kitab al Majmu’ bahwa pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah pendapat syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah, intinya jumhur ulama membolehkan disertai makruh tanzih.

Muhammad bin Hasan al Syaibani mengatakan: Tidak mengapa ziarah kubur (baik pria maupun Wanita) untuk mendoakan si mayit dan untuk mengingat kematian.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network