Dikutip dari laman Rumasyo pada Senin (28/4/2022) menjelaskan; dijawab Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:
Puasanya tetap sah karena sahur bukanlah syarat sahnya puasa. Makan sahur hanyalah mustahab (dianjurkan atau sunnah). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena di dalama makan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095) [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/321]
Catatan: Jadi jika sudah berniat di malam hari, lalu makan sahurnya kelewatan karena ketiduran misalnya, maka dia masih boleh berpuasa hingga waktu maghrib. Inilah syaratnya, harus ada niat di malam hari terlebih dahulu.
Wallahualam Bissawab
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait