Dedi Mulyadi Kena Tilang ETLE di Bogor Usai Bonceng Motor Patwal Tanpa Helm

Putra Ramadhani Astyawan/Arbi Anugrah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditilang ETLE usai naik motor Patwal tanpa helm di Bogor. Ia akui salah dan siap bayar denda tilang sesuai aturan. Foto Ist

BOGOR, iNewsPurwokerto.id - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang ETLE terhadap sepeda motor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kawasan Jalan Alternatif Sentul, Rabu, 11 Juni 2025. Tilang diberikan karena Dedi Mulyadi tidak mengenakan helm saat menumpang kendaraan tersebut.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam tayangan itu, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terlihat turun dari mobil di tengah kemacetan lalu lintas. Ia kemudian berlari ke arah motor Patwal Dishub dan langsung membonceng tanpa helm.

Dalam unggahan Instagram di akun pribadinya @dedimulyadi71, KDM menjelaskan alasan di balik keputusannya naik motor tanpa helm. Ia menyebut saat itu tengah dalam perjalanan menghadiri peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor, yang dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari iNews Media Group, Jumat (13/6/2025).

KDM mengakui bahwa tindakannya merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, karena tidak menggunakan helm sebagai penumpang.

"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Dedi Mulyadi meminta agar motor Patwal yang membawanya turut diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," jelasnya.

Dirinya juga berkomitmen akan membayar denda tilang yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama membenarkan bahwa kendaraan milik Dishub yang membonceng KDM telah ditilang melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," ucap Rizky dikonfirmasi.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network