Selain penolakan terhadap aturan normalisasi truk ODOL, para sopir juga mengeluhkan berbagai hambatan lain. Mereka menyebut adanya pungli, praktik premanisme di jalan, ketimpangan penegakan hukum, serta kesulitan dalam proses uji KIR kendaraan.
Keluhan ini menggambarkan betapa kompleksnya persoalan yang dihadapi sopir truk odol di lapangan.
Respons Kepolisian dan Tahapan Penertiban
Menanggapi polemik tersebut, pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penindakan hukum secara besar-besaran terhadap pelanggaran ODOL. Penertiban masih berada pada tahap sosialisasi dan peringatan kepada pengemudi.
Kapolres Kebumen dan Kapolres Semarang mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama, serta memberikan kesempatan untuk masa transisi sebelum penegakan hukum secara penuh dilaksanakan pada Juli 2025 bersamaan dengan Operasi Patuh 2025.
Untuk mendukung program Zero ODOL, pemerintah mulai menerapkan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM), jembatan timbang digital, dan alat timbang portabel yang dapat mendeteksi pelanggaran secara real-time. Dengan alat ini, kendaraan yang terindikasi truk kelebihan muatan akan langsung dikenakan sanksi tilang elektronik, pembongkaran muatan, atau bahkan penahanan truk.
Apa itu truk odol? Truk odol adalah kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi atau kapasitas muatan yang diatur pemerintah. Meski istilah ODOL tidak tercantum secara hukum, realitas di lapangan menunjukkan bahwa truk jenis ini membawa risiko tinggi terhadap keselamatan dan infrastruktur.
Namun, upaya normalisasi truk ODOL masih menuai penolakan dari ribuan sopir truk odol, menuntut revisi aturan karena dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait