Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Saat ini, TY telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan narkotika golongan I tanpa hak secara melawan hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait