Kedapatan Bawa 2,44 Gram Sabu, Pria Asal Cilacap Diringkus

Elde Joyosemito
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMW alias TY (47) dalam sebuah operasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini, TY telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan narkotika golongan I tanpa hak secara melawan hukum.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network