ADVOKAT cantik Rea Herliani SH membuat suasana Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seolah ada yang beda, "lebih teduh".
Rea Herliani SH datang untuk membela hak-hak hukum kliennya. Dia menyebut, bahwa wanprestasi bukan penipuan. Hal itu ia ungkapkan saat menangani perkara dugaan penipuan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, advokat cantik Rea Herliani bersama 13 tim Advokat dari HJO Law Office, saat ini sedang menangani kasus yang membelit Komisaris PT Bumi Citra Pratama Lim Victory Halim dan Direktur Utama Annie Halim yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi ilegal, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dengan pasal perbankan atas bisnis ilegal (bodong) yang dijalaninya.
Lim Victory Halim dan Annie Halim diduga mengelabui korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN) dengan menjajikan keuntungan 11-13 persen. Akibatnya, para korban mengalami kerugian yang sejumlah Rp13,2 miliar.
Advokat sekaligus sosialita yang gemar hobi golf dan balap ini menuturkan, saat ini sidang masih dalam proses mendengarkan keterangan saksi. Sehingga para investor ataupun pihak manapun dihimbau agar menghormati asas hukum praduga tak bersalah.
Menurutnya, hubungan antara hukum yang terjadi antara tersangka dan para investor adalah murni hubungan hukum keperdataan, yang didasarkan perjanjian MTN.
"Kesemuanya sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," tegasnya.
Meskipun dalam perjalanannya terjadi gagal bayar, Rea Herliani mengatakan, bahwa hal itu merupakan resiko investasi (High Risk High Return) dan keadaan wanprestasi bukan penipuan yang ditudingkan oleh jaksa.
"Jadi Hubungan keperdataan ini pula telah diselesaikan melalui Pengadilan Niaga jalur kepailitan. Sehingga segala hutang piutang antara terdakwa dengan para investor sudah dijamin dalam proses kepailitan. Sehingga jelas perkara ini mengandung unsur hutang piutang atau perkara perdata dan bukan perkara pidana," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait