PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto meminta kepada majelis hakim untuk menahan oknum advokat yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024), JPU Pranoto dan Boyke Hendro Utomo meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk tetap menanahan terdakwa yang berprofesi sebagai advokat Pnd (63). Pnd asal Salatiga diajukan dalam sidang perkara tindak pidana memberi keterangan palsu, pemalsuan surat, dan penggelapan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh JPU Pranoto dan Boyke Hendro Utomo dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Purwokerto yang dipimpin oleh Rudy Ruswoyo, didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam agenda replik atas jawaban eksepsi terdakwa.
Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum tidak diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDM-02/PKRTO/Eku.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," jelas JPU Pranoto.
JPU juga menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa Pramudya, anak dari Ong Thai Pun (Almarhum), dengan nomor perkara pidana: 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap dilanjutkan pemeriksaannya, dan meminta agar terdakwa Pramudya tetap ditahan.
Sementara itu, Nurachman Kuncoroadi, penasihat hukum terdakwa Pnd, dalam dupliknya tetap konsisten pada eksepsi bahwa dakwaan kabur.
"Menurutnya, hal tersebut terungkap dari nama lengkap dan umur terdakwa dalam SPDP tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk terdakwa," jelas Nurachman.
Untuk itu, ia meminta kepada JPU untuk menghentikan perkara tersebut. Ia juga menjelaskan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 372 KUHP yang didakwaan tidak bisa dibuktikan dalam dakwaan yang tidak jelas, dan dinyatakan batal demi hukum.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait