JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Sejarah kepolisian nasional sebenarnya telah berakar sejak masa Kerajaan Majapahit, ketika Mahapatih Gajah Mada membentuk satuan pengamanan bernama Bhayangkara yang bertugas menjaga keselamatan raja dan lingkungan istana.
Pada era kolonial Belanda, fungsi keamanan mulai dijalankan masyarakat pribumi yang dipekerjakan untuk menjaga aset-aset milik orang Eropa.
Di Semarang pada 1867, sebanyak 78 warga pribumi direkrut sebagai tenaga pengamanan. Saat itu, struktur kepolisian dikendalikan oleh residen dengan bantuan asisten residen, dan beragam jenis polisi mulai dikenal, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), hingga bestuurs politie (polisi pamong praja).
Kepolisian masa Hindia Belanda (1897–1920) inilah yang kelak menjadi cikal bakal terbentuknya Polri. Saat pendudukan Jepang, struktur kepolisian dibagi ke dalam beberapa wilayah: Jawa-Madura (Jakarta), Sumatera (Bukittinggi), Kalimantan (Banjarmasin), dan Indonesia Timur (Makassar).
Kepolisian dijalankan bersama pejabat Jepang yang disebut sidookaan, yang dalam praktiknya kerap lebih dominan dibanding kepala polisi pribumi.
Pasca Jepang menyerah kepada Sekutu, institusi militer seperti PETA dan Gyu-Gun dibubarkan, namun polisi tetap bertugas menjaga keamanan.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi titik penting lahirnya institusi kepolisian nasional. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait