PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar pada Senin (30/6/2025) menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum tersebut, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai membanggakan.
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi PAD tahun 2024 mencapai Rp353,39 miliar atau 105,90 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menuai pujian dari hampir seluruh fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Dewi Wijayanti, menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas pencapaian tersebut. Ia menilai capaian ini menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicaranya, Sumarsih, menyebut keberhasilan ini layak diapresiasi sebagai bukti efektivitas tata kelola keuangan daerah.
Fraksi Partai Golkar turut memberikan apresiasi, meski menyarankan agar potensi PAD dapat lebih dimaksimalkan. "Pendapatan masih bisa ditingkatkan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset," kata Ahmad Sa’bani, juru bicara fraksi tersebut.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti struktur pendapatan daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Menurut juru bicaranya, Erliyati, kontribusi PAD terhadap total APBD yang hanya sekitar 16,76 persen mencerminkan masih rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah.
Fraksi Partai Gerindra melalui Bambang Supriyanto menekankan perlunya peningkatan target PAD di tahun-tahun mendatang agar mendorong kinerja yang lebih progresif. “Target yang terlalu rendah hanya akan menciptakan zona nyaman,” ujarnya.
Fraksi Amanat Demokrat juga menilai bahwa potensi daerah Purbalingga, baik dari aspek kekayaan alam, letak geografis, maupun sumber daya manusia, masih bisa dimanfaatkan lebih optimal. "Seharusnya PAD bisa lebih tinggi jika potensi tersebut digarap dengan strategi yang tepat," kata Musofan.
Di luar pembahasan soal PAD, seluruh fraksi sepakat bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Format dan sistematika dokumen dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.
Fraksi-fraksi juga mengapresiasi pendekatan penyusunan anggaran yang memadukan metode bottom-up dan top-down. Sinergi ini dinilai mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan makro pemerintah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait