Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Respons Mantan Bos Jawa Pos Lewat Catatan Pribadi: Saya Tak Menyangka!

Lukman Hakim/Arbi Anugrah
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. dok. istimewa

Dipa juga mempertanyakan waktu penetapan tersangka yang berbarengan dengan proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menurutnya berkaitan dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Dahlan terhadap PT Jawa Pos.

Kembali dalam tulisannya, Dahlan juga membantah anggapan bahwa seluruh media yang pernah ia pimpin berada di bawah kepemilikan Jawa Pos. Ia menilai, pimpinan saat ini keliru memahami sejarah kepemilikan perusahaan.

“Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos,” tegas Dahlan.

Dahlan juga menyinggung perubahan besar di tubuh Jawa Pos setelah dirinya mundur sebagai Direktur Utama pada 2009 karena aturan yang melarang rangkap jabatan di BUMN, saat ia menjabat Dirut PLN.

“Ternyata saya tidak pernah bisa kembali ke Jawa Pos. Pemegang saham mayoritas sudah sangat berkuasa. Begitulah perusahaan. Apalagi sudah punya uang banyak,” tulisnya.

Atas kasus ini, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP serta Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan jabatan, serta indikasi tindak pencucian uang.

Di akhir catatannya, Dahlan mengungkapkan keheranannya karena harus menghadapi persoalan hukum di usia yang tak lagi muda.

“Saya kira saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulis Dahlan menutup catatannya dengan nada reflektif.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network