PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 7.957 mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Tahun Akademik 2025/2026 menjalani pemeriksaan kesehatan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Tes ini merupakan bagian dari rangkaian proses registrasi dan menjadi persyaratan wajib untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental mahasiswa sejak awal memasuki lingkungan akademik.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2025, disesuaikan dengan jalur penerimaan mahasiswa baru, dengan rincian jalur SNBP sebanyak 2.911 mahasiswa, jalur SNBT sebanyak 3.549 mahasiswa dan jalur Mandiri Gelombang 1 sebanyak 1.497 mahasiswa dengan total sebanyak 7.957 mahasiswa.
Seluruh proses berlangsung di Klinik Pratama Soedirman, yang dikelola oleh Badan Pengembangan Usaha (BPU) Unsoed dan telah dilengkapi fasilitas laboratorium memadai serta tenaga medis profesional.
Kepala BPU Unsoed, Dr. Adi Indrayanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Unsoed dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini penting untuk deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan kampus. Kami berkomitmen menjaga kualitas kesehatan mahasiswa sebagai bagian dari pembinaan karakter dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Dr. Adi dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Kepala Klinik Pratama Soedirman, dr. Madya, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada protokol medis dan etika pemeriksaan kesehatan.
“Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan profesional, menjaga kerahasiaan data mahasiswa, dan memberikan edukasi penting mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab preventif terhadap kesehatan generasi muda,” ujar dr. Madya.
Tes NAPZA bagi mahasiswa baru ini juga menjadi bentuk dukungan Unsoed terhadap gerakan nasional pemberantasan narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Selain menjadi prasyarat administratif, program ini berfungsi sebagai langkah konkret pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat adiktif sejak dini di lingkungan pendidikan tinggi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait