Bongkar Kasus Perjudian, Satreskrim Polresta Banyumas Sita Ini 

Elde Joyosemito
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian, setelah menerima laporan dari masyarakat. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian, setelah menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (8/6/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob segera bergerak cepat dan menangkap seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada pukul 22.15 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. 

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ikat potongan kertas yang diduga sebagai bukti pembelian nomor judi, uang tunai sebesar Rp555.000, serta satu unit ponsel Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain yang relevan,” ujar Kompol Andryansyah kepada awak media.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Aparat kepolisian berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka perjudian di wilayah Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network