Tersangka sempat bersembunyi untuk menghindari pengejaran, namun akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Jasad korban ditemukan pada Jumat pagi (11/7/2025) di area penggilingan batu Desa Baleraksa dalam kondisi tanpa identitas.
Tak jauh dari lokasi penemuan mayat, polisi juga menemukan sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi R-1625-K yang terparkir di pinggir jalan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait