Banyumas Jadi Pilot Project Kebijakan Restorative Justice Pascaperkara

Elde Joyosemito
Kabupaten Banyumas dipilih sebagai daerah pilot project dalam implementasi kebijakan Restorative Justice pascaperkara. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat pendekatan restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan menyeluruh, baik bagi korban maupun pelaku. 

Terobosan terbaru dilakukan melalui terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor 1 Tahun 2025.

Surat edaran ini menjadi landasan kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung proses pemulihan pascaperkara. 

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas oleh Dr. Sunarwan, SH, MHum, Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung, dalam rangka pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II tahun ini.

“Restorative justice bukan hanya soal perdamaian atau penghentian perkara, tetapi lebih jauh menyangkut bagaimana semua pihak bisa pulih secara menyeluruh,” ujar Sunarwan saat ditemui di Purwokerto, Selasa (22/7/2025).

Kabupaten Banyumas dipilih sebagai daerah pilot project dalam implementasi kebijakan ini. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan beberapa waktu lalu, melibatkan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Gloria Sinuaji, serta Kepala Kejari Banyumas Adung Sutranggono. 

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network