Aturan Baru Jenderal Andika Masuk TNI : Hapus Tes Keperawanan hingga Keturunan PKI Boleh Daftar

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: MPI/Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Sejak menjabat menjadi KSAD hingga Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa telah menetapkan beberapa aturan baru untuk pendaftaran TNI. Salah satunya adalah mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar TNI dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.

Andika sebelumnya juga telah mencabut peraturan yang dianggap diskriminatif untuk mendaftarkan TNI. Aturan seperti tes keperawanan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan menghapus larangan menikah bagi untuk calon prajurit karier.

Berikut ini aturan terbaru yang dibuat Jenderal Andika terkait pendaftara TNI seperti dirangkum iNews.id, Kamis (31/3/2022) :

1. Tes Keperawanan untuk Daftar Kowad Dihapus

Jenderal Andika Perkasa juga mendorong perbaikan pola rekrutmen di TNI AD saat menjabat KSAD. Sejumlah tes yang dianggap tak relevan kini ditiadakan, salah satunya tes keperawanan bagi Kowad. 

Andika mengatakan, sebelumnya ketika proses perekrutan, ada yang dinamakan pemeriksaan inspeksi vagina dan serviks. Hal yang sama berlaku untuk pemeriksaan selaput dara yang kini tak lagi digunakan sebagai penilaian tes. 

"Hymen atau selaput dara tadinya juga merupakan satu penilaian, apakah hymen utuh atau ruptur sebagian atau ruptur yang sampai habis. Sekarang tidak ada lagi. Tujuan penyempurnaan materi seleksi itu lebih ke kesehatan sehingga yang tidak berhubungan lagi dengan itu, tidak perlu lagi," kata Andika di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

2. Perubahan Rekrutmen Kopassus

Perubahan Baru dalam Rekrutmen Kopassus Jenderal Andika Perkasa juga menerapkan perubahan baru dalam sistem perekrutan Kopassus pada 2021, yakni rekrutmen berbasis daring dalam rangka menjaring bibit-bibit yang unggul. 

Dikutip iNews.id dari buku Kopassus untuk Indonesia, Profesinalisme Prajurit Kopassus, Andika juga menetapkan persyaratan baru. Syarat itu di antaranya sudah berdinas setidaknya empat tahun dan sudah pernah tugas operasi. 

Persyaratan ini memiliki kelebihan dari sistem yang biasa, yaitu minat individu. Selama ini rekrutmen dilakukan dengan meminta yang terbaik dari Rindam (Resimen Induk Kodam). 

Persoalannya, dari rekrutme selama ini, terkadang tidak didapat yang terbaik. Sering juga prajurit merasa terpaksa sehingga ada istilah “kena werving Kopassus".  

Perubahan ini awalnya dianggap akan membuat peminat untuk masuk Kopassus menurun. Ternyata, tidak disangka-sangka, animo dari prajurit yang ingin menjadi anggota Kopassus cukup banyak. Dari waktu pendaftaran yang awalnya dibuka dua bulan, terpaksa ditutup dalam sebulan karena sudah melebihi kapasitas.  

Penerapan rekrutmen berbasis daring ini tidak mudah. Sebab, awalnya Kopassus masih minim pengetahuan perihal server, membuat situs web, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan jaringan. Hasil kerja keras tidak sia-sia karena Kopassus mendapat apresiasi dari TNI AD dan menjadi kesatuan pertama yang melakukan rekrutmen berbasis daring. 

3. Calon Prajurit Karier Boleh Sudah Menikah

Andika Perkasa menghapus salah satu syarat dalam proses rekrutmen perwira prajurit karier (Pa PK). Para pendaftar yang sebelumnya tidak diperkenankan menikah dulu selama pendidikan kini sudah ditiadakan.  

Persyaratan itu sebenarnya memang ada pengecualian bagi pendaftar yang berprofesi sebagai dokter. 

Namun Tahun 2022, Andika memperbolehkan mereka yang sudah pernah menikah untuk mendaftar. 

"Untuk perwira PK, enggak apa-apa sudah menikah, bukan hanya dokter karena yang kita ambil adalah keilmuannya kok," kata Andika dalam tayangan YouTube di channel pribadinya, dikutip Jumat (11/3/2022).  

Kendati demikian, untuk pendaftar yang berjenis kelamin perempuan dan sedang dalam proses menyusui, akan ditentukan lagi rincian prosesnya. Nantinya, mereka akan ditentukan sampai umur berapa sang bayi menerima ASI. 

4. Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Andika Perkasa memperbolehkan keturunan keluarga PKI daftar menjadi prajurit TNI. Menurutnya, tidak ada aturan hukum melarangan keturunan PKI menjadi TNI. 

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi prajurit TNI mulai dari tes psikologi, akademik hingga persyaratan administrasi.

Andika menjelaskan, TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

Andika meminta jajaranya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” kata Andika.

 

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network