PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial WM, warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Kakek tersebut diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental.
Korban berinisial AN (23), warga setempat, menjadi sasaran aksi bejat pelaku. “Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan pada Jumat (1/8/2025)
Menurut hasil penyidikan, WM memanggil korban yang saat itu hendak bermain dengan temannya.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar sebelum melakukan persetubuhan dan memberikan uang Rp100.000 sebagai imbalan.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.
WM ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB berikut barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya satu baju lengan panjang warna pink, celana panjang abu-abu, kaos dalam biru dongker, bra putih, dan celana dalam warna krem.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Andryansyah.
Polisi masih mendalami motif serta kondisi psikologis korban akibat kejadian ini. Kasus ini menjadi peringatan keras terkait pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas di lingkungan masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait